PENGERTIAN KOPERASI

Secara bahasa, kata koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu “co” dan “operation”. “Co” berarti bersama, sedangkan “operation” artinya bekerja. Sehingga cooperation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama sama “prinsip gotong royong”. Secara umum, koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Ada beberapa definisi koperasi yaitu sebagai berikut :

Menurut UU nomor 25 tahun 1992

koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut ILO ( International Labour Organization )

“Cooperative defined as an association of persons usually of Limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking”.

Menurut ICA ( International Cooperation Allience )

ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

Definisi Koperasi Menurut Hatta

Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.

LANDASAN DAN ASAS KOPERASI

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :

– Landasan Idiil = Pancasila

– Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri

– Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Landasan, dan asas koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2. Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud:

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Asas koperasi

Asas koperasi adalah Kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar “Koperasi” dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi.

SEJARAH GERAKAN KOPERASI

Sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga Revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.

Dalam keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang mendorong munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama antar kelas sosial.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 01 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi. Akan tetapi, usaha untuk membentuk koperasi yang dilakukan oleh kedua pelopor koperasi itu mengalami kegagalan karena permasalahan modal dan kurangnya kesadaran dari anggotanya untuk bekerja bersama-sama.

Koperasi yang dipandang sukses adalah koperasi yang didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk.

Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937. Prinsip Rochdale kemudian dirumuskan menjadi dua prinsip dasar yaitu pertama, prinsip primer yang berlaku untuk seluruh gerakan koperasi yang tergabung dalam keanggotaan I.C.A dengan menekankan perlunya:

  1. Keanggotaan berdasar sukarela
  2. Susunan dan kebijaksanaan pimpinan diatur secara demokratis
  3. Laba dibagi atas imbalan jasa (pembelian)
  4. Pembatasan bunga atas modal

Kemudian kedua, prinsip sekunder yang merupakan dasar moral yang disesuaikan dengan kondisi koperasi di masing-masing negara anggota.

  1. Netral terhadap agama dan politik
  2. Pembelian secara kontan
  3. Memajukan pendidikan

Prinsip ini pulalah yang memberi inspirasi pergerakan koperasi dalam menyusun prinsip-prinsip bagi pergerakan koperasi di Indonesia. Namun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya dan kepribadian bangsa, prinsip-prinsip pergerakan koperasi diselaraskan dengan kehidupan bangsa Indonesia sendiri yaitu lebih menekankan pada asas gotong royong dan kekeluargaan.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya kongres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan bahwa fungsi dan koperasi diantaranya adalah :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945. Selain itu tujuan koperasi juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam BAB II Pasal 3, bahwa tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

LAMBANG KOPERASI

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.1 /Per/M.KUKM/II/2015, lambang koperasi lama dan artinya adalah sebagai berikut :

Lambang Koperasi Lama 1960an-2012

Gerigi roda/ gigi roda memiliki makna upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi persyaratannya

Rantai (disebelah kiri) memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesame anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka makna Padi dan Kapas akan mudah diperoleh

Kapas dan Padi (di sebelah kanan) memiliki makna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).

Timbangan memiliki makna keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi symbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai

Bintang dalam perisai  memiliki makna dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, yang merupakan landasan idiil koperasi. Anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “hati”

Pohon Beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. Memiliki makna symbol kehidupan sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang menjadi nilai hidup yang harus Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup

Koperasi Indonesia memiliki makna koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi Negara lain. Tata kelola dan tata kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata nilai sendiri

Warna Merah Putih menjadi background logo yang menggambarkan  sifat nasional Indonesia

BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 pada pasal 6 dan pasal 15, koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.

  1. Koperasi Primer, merupakan koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
  2. Koperasi Sekunder, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi, meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Di dalam pasal 16 menyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.

MODAL KOPERASI

Dalam membahas suatu badan usaha, kita harus membahas pula pendapatan dari badan usaha tersebut. Modal koperasi merupakan pemasukkan sumber daya koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 41, yaitu :

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1. Modal Sendiri

Adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti. Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.

  1. Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
  2. Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  3. Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
  4. Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.

2. Modal Pinjaman

Sesuai dengan namanya, modal pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman, untuk pengembangan usaha dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Selain itu, dalam pasal 42 disebutkan bahwa koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan

3. Modal Penyertaan

Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.

PERANGKAT ORGANISASI

Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 bab VI, perangkat organisasi koperasi terdiri dari:

1. Rapat Anggota

Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan:

  • Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian sisa hasil usaha
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus koperasi antara lain:

  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

3. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Tugas pengawas antara lain adalah :

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
  • Membuat laporan tertulis tentang hasi pengawasannya
NILAINILAI KOPERASI

Nilai-nilai yang ada di koperasi dibagi menjadi 2 yaitu nilai dasar daan nilai etis

Nilai dasar antara lain:

  1. Menolong diri sendiri
  2. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri
  3. Demokrasi
  4. Persamaan
  5. Keadilan dan kesetiakawanan

Nilai etis adalah nilai turunan dari nilai dasar, antara lain:

  1. Kejujuran
  2. Keterbukaan
  3. Tanggung jawab sosial
  4. Peduli terhadap orang lain

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.