Eksistensi dan esensi koperasi dalam tatanan sistem ekonomi nasional tidak perlu diragukan lagi. Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya secara jelas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sehingga koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan tatanan yang dimaksud.
Generasi muda saat ini menempati proporsi terbesar penduduk Indonesia sehingga peran pemuda sangat diperlukan untuk membangun peradaban Indonesia, khususnya dalam memberikan implikasi positif bagi bangsa Indonesia sendiri. Salah satu kegiatan yang diharapkan mampu menjembatani ide dan meningkatkan wawasan pemuda khususnya perkoperasian adalah dengan adanya wadah kegiatan kompetisi.
Koperasi siswa merupakan salah satu upaya strategis yang berguna untuk eksistensi koperasi dalam persaingan global sebagai bagian integral dari gerakan koperasi nasional sekaligus sebagai kader koperasi. Kegiatan yang diikuti oleh siswa-siswi tingkat SMP dan SMA/sederajat ini bertujuan untuk menciptakan eksistensi koperasi dan pengkaderan dalam diri para generasi muda agar dapat menjadi penerus bangsa yang berjiwa koperasi sehingga dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan negeri.